
CICALENGKA, KAB. BANDUNG, 23/04/2026 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cicalengka menyelenggarakan kegiatan Mudzakarah bertajuk “Solusi Permasalahan Agama yang Diperlukan Masyarakat” pada Kamis (23/04/2026). Bertempat di Ruang Auditorium Al Huda, Cicalengka Kulon, acara ini menjadi ajang penting bagi para ulama dan umaro untuk merespons dinamika hukum Islam terkini.
Dihadiri Tokoh Penting dan Lintas Sektoral
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran narasumber dan tokoh ulama terkemuka, di antaranya Dr. H. Abdul Hanan, M.Ag (Kasi Bimas Islam Kemenag Kab. Bandung) serta jajaran pengurus MUI Kabupaten Bandung yang dipimpin oleh Ketua Bidang Fatwa, KH. Lili Ahmad Hariri.
Sebagai tuan rumah, hadir pula Ketua Umum MUI Kecamatan Cicalengka, KH. Asep Moch. Zen, didampingi jajaran pimpinan MUI Cicalengka lainnya. Semangat ukhuwah terlihat dengan hadirnya para Ketua MUI dari kecamatan tetangga, yakni KH. Hidayat (Ketua MUI Nagreg), KH. Asep Saepudin (Ketua MUI Cikancung), serta Ketua MUI Kecamatan Rancaekek.
Sinergi antara ulama dan pemerintah (umaro) juga diperkuat dengan kehadiran unsur Muspika Cicalengka, mulai dari perwakilan Camat, perwakilan Kapolsek, perwakilan Danramil, hingga APDESI se-Kecamatan Cicalengka.
Tiga Pokok Bahasan Utama
Mudzakarah kali ini memfokuskan diskusi pada tiga isu krusial yang tengah berkembang di masyarakat: Zakat Profesi, Hukum Membaca Ta’awudz dan Basmalah saat Berhujjah, Fenomena Lempar Jamarat.
Solusi untuk Masyarakat
KH. Asep Moch. Zen menyampaikan bahwa hasil dari Mudzakarah ini akan menjadi acuan dan solusi bagi umat dalam menjalankan ibadah sehari-hari. “Kami berharap diskusi ini dapat memberikan pencerahan atas permasalahan agama yang sering ditanyakan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Kesimpulan hasil mudzakarah MUI Kecamatan Cicalengka baru dituntaskan masalah pertama yaitu Zakat Profesi (Pendapatan). Mengupas tuntas kewajiban, nishab, dan tata cara zakat bagi para profesional di era modern agar sesuai dengan tuntunan syariat.
Hukum: Setiap pendapatan yang halal seperti gaji, honorarium, upah, jasa dan lain-lain baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya, wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai Nishab.
Nishab & Kadar: Disetarakan dengan harga emas 24 karat sebanyak 85 gram per tahun. Kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5%.
Waktu Pengeluaran: Boleh dikeluarkan setiap bulan saat menerima gaji (tanpa menunggu satu tahun/haul) jika sudah cukup nishob
Jika tidak mencapai nishob, maka semua penghasilan di kumpulkan selama satu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishob.
Acara ditutup dengan doa bersama, membawa harapan agar hasil diskusi ini mampu memperkuat pemahaman keagamaan yang moderat dan solutif bagi warga Kecamatan Cicalengka dan sekitarnya.***
***Tim Infokom MUI Kecamatan Cicalengka
Reporter : Sopian S.Pd
Editor: Izet Abudzar