Diduga Palsukan Stempel dan Tanda Tangan Ketum MUI Kabupaten Bandung, DMI Kabupaten Bandung Disomasi

SOREANG, KAB. BANDUNG – Dunia keagamaan di Kabupaten Bandung tengah diguncang isu tak sedap. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung melayangkan somasi keras terhadap Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bandung atas dugaan pemalsuan stempel MUI kabupaten bandung dan tanda tangan Ketua Umum MUI dalam sertifikat Standarisasi Imam dan Khatib.

​Dugaan praktik lancung ini terendus setelah ditemukan ketidaksesuaian pada dokumen resmi yang diterbitkan dalam dua agenda berbeda. Pihak MUI menegaskan bahwa Ketua Umum tidak pernah menandatangani sertifikat dan memberi stempel MUI untuk kegiatan tersebut.

Kronologi Dugaan Pemalsuan

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemalsuan tanda tangan tersebut diduga dilakukan secara berulang dalam dua gelombang acara Standarisasi Imam dan Khatib, yakni:

  1. Kegiatan Tanggal 7 Februari 2026: Ditemukan sejumlah sertifikat yang mencatut tanda tangan Ketua Umum MUI tanpa prosedur koordinasi resmi.
  2. Kegiatan Tanggal 25 April 2026: Praktik serupa kembali ditemukan pada sertifikat peserta gelombang berikutnya, yang memicu kemarahan pihak MUI.

Langkah Hukum: Somasi Dilayangkan

​Menanggapi temuan tersebut, pihak MUI Kabupaten Bandung tidak tinggal diam. Langkah hukum berupa somasi telah resmi diajukan kepada jajaran pengurus DMI Kabupaten Bandung.

​”Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi menyangkut marwah lembaga dan kredibilitas sertifikasi imam serta khatib di wilayah kami. Pemalsuan dokumen adalah tindak pidana,” ujar perwakilan pihak MUI.

Dampak Sertifikasi

​Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan peserta standarisasi. Keabsahan sertifikat yang telah dibagikan kini dipertanyakan, mengingat dokumen tersebut memuat elemen legalitas yang diduga palsu.

Masyarakat dan tokoh agama berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan agar tidak mencederai kepercayaan umat terhadap institusi keagamaan.

Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan laporan dugaan pelanggaran administrasi dan hukum di lingkungan organisasi keagamaan Kabupaten Bandung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *