Menunjuk Surat Edaran Bupati Bandung Nomor : 524/749/Distan, Tentang : Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid 19), dan fatwa MUI Pusat Nomor: 36 Tahun 2020 Tentang : Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat wabah Covid-19, serta mencermati pekembangan pandemi Covid-19 di Kab. Bandung yang kembali berada di zona kuning, maka dengan ini Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bandung menyampaikan edaran sebagai berikut:
Salat Idul adha
Bagi jamaah yang mengalami gangguang kesehatan atau memiliki mobilitas keluar-masuk kota lain, dihimbau agar melaksanakan salat di rumah secara berjamaah bersama anggota keluarga,
Bagi pengelola masjid jami yang hendak melaksanakan salat Iduladha di lapang dan/atau di masjid agar dimusyawarahkan terlebih dahulu, terutama dalam hal penyediaan fasilitas kesehatan pendukung untuk menerapkan protokol kesehatan yang baku, seperti pengaturan jarak shaf antar makmum, keharusan mengenakan masker, menyediakan handsanitizer, penyemprotan disinfektan dan fasilitas cuci tangan serta pengukuran suhu tubuh jamaah.
Megurangi kontak fisik antar sesama jamaah (fhysical distancing), tidak bermushafahah dengan cara bersalaman setelah selesai khutbah IdulAdha dan mengurangi kunjungan silaturahmi ke rumah tetangga atau kerabat dekat,
Bagi pengurus MUI di tingkat kecamatan dan desa agarikut memantau pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan kurban di wilayahnya masing-masing, serta menyosialisasikan edaran ini.
Penyembelihan Hewan Kurban
Bagi para penjual hewan kurban, selain harus menyediakan hewan kurban yang sehat dan memenuhi ketentuan syar’i, juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan di lokasi penjualan, melakukan penyemprotan disinfektan, juga meminimalkan kontak fisik dengan calon pembeli;
Untuk selalu menjaga agar tidak terjadinya kerumunan orang dengan cara: menyeterilkan lokasi penyembelihan, menyederhanakan jumlah panitia penyembelihan kurban, bila memungkinkan dianjurkan agar menyembelih hewan dilaksanakan di rumah potong hewan (RPH) terdekat, bila tidak, maka dilakukan di tempat yang dapat diterapkan protokol kesehatan;
Untuk tidak terlalu lama dalam pengelolaan hewan kurban, dengan cara tidak menyelesaikan penyembelihan pada hari Idul Adha saja (tanggal 10 Dzulhijjah), melainkan juga dengan memanfaatkan tiga hari berikutnya/hari tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah), terutama jika jumlah hewan kurban lebih dari 3 ekor.
Agar tidak meminta para calon penerima daging kurban mengambil langsung ke lokasi (sistem bagi kartu/tiket), melainkan daging kurban diantar langsung oleh panitia ke rumah penerima.