MUI Kabupaten Bandung Segera Bentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Berikut Tujuannya

Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung melakukan rapat kerja perdana pada Rabu 20 September 2023.

Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung H. Eri Ridwan Latief yang memberikan arah serta pandangan umum.

Ustaz Eri memberikan arahan terkait masalah hukum yang tidak terpatok kepada hukum Islam saja melainkan juga harus bisa hukum nasional yang berlaku di Indonesia.

Ketua Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undang MUI Kabupaten Bandung Drs. H. Wildan Latief, SH., MH, menguraikan isu-isu terkini terkait masalah hukum yang terjadi di Kabupaten Bandung.

Salah satunya stigma masyarakat dalam hal akses terhadap hukum yang dipandang mahal.

Menyikapi persoalan tersebut, MUI Kabupaten Bandung akan segera membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang akan memberikan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat Kabupaten Bandung yang kurang mampu.

Tujuan dari dibentuknya LBH MUI Kabupaten Bandung untuk menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat umum terutama masyarakat tidak mampu dalam menghadapi masalah hukum.

LBH MUI Kabupaten Bandung ini juga dibentuk sebagai sarana untuk membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung dalam melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Untuk Orang Miskin.

Selain LBH, Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan MUI Kabupaten Bandung juga memiliki program yaitu “Mudzakarah” Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan.

Program ini bertujuan untuk mengawal peraturan perundang-undangan dan membantu membuat kajian-kajian bagi para pembuat kebijakan di Kabupaten Bandung untuk membuat peraturan-peraturan yang sangat diperlukan.

Tentunya tidak bertentangan dengan syariat Islam juga dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Salah satunya yaitu mendorong pembuatan Perda Kabupaten Bandung Anti LGBT yang saat ini Kabupaten Bandung belum memiliki aturan terkait pelarangan Anti LGBT padahal di kota-kota lain sudah terdapat perda tersebut.

Seperti di Bogor terdapat Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, kemudian juga Kabupaten Garut yang baru saja mengesahkan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2023 dalam salah satu pasalnya membahas mengenai LGBT.

Perbup tersebut merupakan tindak lanjut dari Perda nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *