Untuk menjawab banyaknya pertanyaan di masyarakat soal Permendikbudristek pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi, MUI Kabupaten Bandung menggelar bahsul Masail di Hotel Antik Soreang, Sabtu 27 November 2021.
Masalah lain yang dibedah adalah pembayaran zakat fitrah dengan uang, shalat Jum’at di aula kantor dan kedudukan zakat profesi.
Menurut Wakil Ketua MUI Kabupaten Bandung, KH. Seproni Hidayat, pembahasan empat masalah ini sesuai dengan masukan dari masyarakat maupun pembahasan internal di MUI Kabupaten Bandung.
“Semoga pembahasannya bisa selesai dan bisa menghasilkan keputusan untuk menjadi pedoman bagi kaum Muslimin,” katanya.
Pembahasan masalah aktual ini menghadirkan KH..Azis Chasbullah (tim ahli bahsul Masail PBNU), KH. Lili Ahmad (ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Bandung) dan melibatkan.para pengurus MUI baik secara langsung maupun lewat zoom.
Seperti ramai diberitakan, Mendikbud ristek Nadiem Makarim menyatakan, pihaknya ingin menekan adanya ‘tiga dosa besar’ dalam dunia pendidikan, yakni perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual.
Berbagai upaya telah dilakukan, yang terkini adalah penetapan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) yang menuai banyak kritikan karena dianggap melegalkan zina.Halaman:
Permendikbudristek PPKS hadir sebagai solusi atas berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi.
“Permendikbudristek PPKS ini adalah jawaban dari kegelisahan banyak pihak, mulai dari orang tua, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta mahasiswa dan mahasiswi di seluruh Indonesia,” Jelas Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam sambutan sosialisasi Permendikbudristek PPKS yang dibalut sebagai peluncuran Merdeka Belajar Episode Empat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual di Jakarta, Jumat 12 November 2021 lalu.
Dilansir Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2020, pada kanal lembaga negara tahun 2015-2020, sebanyak 27 persen kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan tinggi.
Sementara itu, berdasarkan 174 testimoni dari 79 kampus di 29 kota, sebanyak 89 persen perempuan dan 4 persen laki-laki menjadi korban kekerasan seksual. Sebanyak 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63 persen dari korban tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus.***